Friday, November 4, 2022

Pemerintah Harus Lakukan Pendekatan Agar TV Mau Beralih ke Siaran Digital

 


Merdeka.com - Pemerintah memutuskan mengalihkan siaran televisi analog ke digital. Pengalihan seluruh siaran analog ke digital resmi dimulai per tanggal 2 November 2022, malam.

Tetapi kenyataannya, sejumlah stasiun televisi swasta masih bertahan dengan siaran analog. Di antaranya, televisi milik grup MNC dan ANTV.

Praktisi sekaligus Dosen Akademi Televisi Indonesia (ATVI), Teguh Setiawan, menilai pada dasarnya, keputusan pemerintah mematikan siaran analog sangat baik.

"Karena di satu sisi akan menghemat pemakaian frekuensi yang begitu besar untuk siaran analog. Kemudian, mungkin dengan ASO (analog switch off) ini, semakin bertumbuhnya para konten kreator di kalangan lokal karena semakin banyak seperti siaran tv digital," kata Teguh saat berbincang dengan merdeka.com lewat pesan singkat, Kamis (3/11).

Perihal pilihan sejumlah stasiun TV swasta yang masih bertahan dengan siaran analog, dia menduga kondisi tersebut karena adanya putusan Mahkamah Konstitusi No.91/PUU-XVIII/2020. Secara garis besar dalam putusan ini menggambarkan sebaiknya pelaksanaan terkait ASO ditunda sampai masyarakat siap dan pemerintah sudah menyiapkan infrastruktur agar siaran tv digital dapat dinikmati.



"Pendapat saya mungkin mereka masih berpendapat bahwa aturan tentang pelaksanaan ASO masih bisa diperdebatkan. Artinya di sini mungkin masalah persepsi tentang UU. Payung hukumnya belum ada, sehingga mereka masih bisa melakukan siaran televisi analog," katanya menduga

Namun demikian, Teguh berharap pemerintah terus melakukan pendekatan agar semua perusahaan penyiaran menerima kebijakan ASO dan beralih ke televisi digital.

baca juga TV digital dan konten kreator

"Saya pikir mungkin harus ada pendekatan yang baik dari pemerintah agar para pemegang keputusan di beberapa stasiun televisi swasta bisa mematuhi peraturan ini," tegasnya.

baca juga TV analog akan dimatikan

Secara pribadi, Teguh menilai semangat siaran digital yang digagas pemerintah belum benar-benar siap di semua wilayah. Dia mengaku sudah membeli peralatan penunjang, tetapi baru sedikit siaran yang didapat pascaperalihan ke digital.

baca juga tv digital

"Saya Depok padahal, saya sudah menggunakan antena yang outdoor dan cukup tinggi tapi ternyata dari sekian banyak siaran televisi baru sedikit sekali yang bisa saya tangkap. Padahal kan kalau kita merujuk secara teknis bahwa digital itu kalau dia dapat ya bagus. Kalau tidak dapat sinyal ya dia jelek. Tapi ternyata masih ada beberapa stasiun televisi swasta yang tertangkap tetapi masih nge-freeze," katanya.

Sumber:merdeka.com

Tuesday, November 1, 2022

Televisi Digital Dan Konten Kreator

Migrasi televisi analog menuju digital merupakan sebuah keniscayaan. Presiden Joko Widodo telah mencanangkan percepatan transformasi digital Indonesia. Migrasi televisi analog menuju digital merupakan salah satu wujud dari transformasi digital dalam ruang lingkup tata kelola penyiaran.

Dalam konteks kualitas siaran sendiri, terdapat beberapa aspek yang harus dicapai, yakni regulasi, produksi, konsumsi, dan teknologi.

Migrasi televisi analog menuju digital merupakan bagian dari salah satu aspek guna menunjang kualitas siaran yang memadai dari aspek teknologi. Dengan demikian, kualitas siaran televisi digital akan lebih optimal. Migrasi televisi dapat meningkatkan efektivitas industri penyiaran. Dengan televisi digital kita bisa menonton tayangan yang lebih BERSIH, JERNIH, CANGGIH.



Sebagai sosialisasi dalam mewujudkan 2022 Beralih Ke Digital, Kementerian Komunikasi dan Informatika mengadakan webinar dengan tema Televisi Digital dan Konten Kreator yang telah dilaksanakan pada hari Rabu, 20 Oktober 2021 lalu. Sebagai pembicara pertama Dr. Nursodik Gunarjo, M.Si. selaku Direktur Pengelolaan Media Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika. Dalam pemaparannya Nursodik menjelaskan berbagai keberagaman konten dan fitur canggih dalam TV digital.

Sebagai pembicara kedua Apni Jaya Putra, mantan Direktur TVRI yang sekarang menjadi anggota Pokja Komunikasi Publik Migrasi Penyiaran TV Digital memaparkan tentang 4 skenario penyiaran TV dan industry video 2030. Dilanjutkan dengan pembicara terakhir Teguh Setiawan, S.Pd., M.I.Kom seorang praktisi dan juga dosen di Akademi Televisi Indonesia memaparkan tentang TV Digital dan Peluang Bagi Konten Kreator.

Webinar diikuti oleh sekitar 500 orang peserta terdiri dari kalangan mahasiswa dan masyarakat umum. Diharapkan webinar tersebut bisa menyebarkan informasi terkait progres tata kelola penyiaran digital di Indonesia. Sosialisasi pesan kebijakan ASO tahap pertama ini diharapkan mampu membangun pemahaman, kepercayaan, dan partisipasi publik untuk secara bersama-sama bersiap beralih menggunakan siaran televisi analog ke digital.

Peralihan siaran televisi analog ke digital membawa sejumlah manfaat. Salah satu manfaat yang dihadirkan dari teknologi siaran digital adalah diversifikasi konten siaran. Program penghentian siaran televisi analog akan mendorong keberagaman konten dari industri penyiaran dalam negeri. Diversifikasi konten yang berpotensi memunculkan konten-konten edukatif, kreatif, dan variatif. Hal itu sangat bermanfaat bagi kelompok masyarakat yang memiliki keterbatasan akses tontonan atau televisi menjadi satu-satunya akses tontonan. Dampak lain yang ditimbulkan adalah pertumbuhan industri penyiaran, termasuk industri penyiaran lokal. Jika selama ini pelaku industri penyiaran hanya tumbuh di kota-kota besar, penghentian siaran analog berpotensi menumbuhkan ekosistem penyiaran baru di tingkat lokal atau daerah. Hal itu tidak hanya dari rumah produksi, akan tetapi mencakup pembuat konten hingga sumber daya manusia penopang industri penyiaran. Kesempatan besar terbuka lebar bagi para konten kreator untuk berkreasi menghasilkan karya terbaiknya untuk bisa menghibur dan mengedukasi masyarakat.

Selain manfaat yang akan diterima, terdapat tantangan utama terkait dampak keberagaman konten, yakni pengawasan penyiaran. Keberagaman isi siaran yang dihasilkan dari siaran televisi digital membutuhkan pengawasan yang lebih massif daripada sebelumnya. Hal itu harus dilakukan sebagai upaya untuk menjamin kualitas konten siaran. Potensi keragaman konten yang ditimbulkan dari program Migrasi TV Digital harus diimbangi dengan sistem dan kebijakan pengawasan yang terstruktur. Nantinya, sistem pengawasan penyiaran di era siaran TV Digital tersebut dapat memanfaatkan partisipasi publik. Potensi keragaman tersebut harus diikuti dengan peningkatan kemampuan literasi masyarakat (memilih dan memilah informasi).

Mulai 2 November 2022 pukul 24.00 televisi analog akan dimatikan dan berganti dengan tv digital, mari kita sambut era TV DIGITAL

sumber : kominfo